Diskusi dari Tujuh Master Besar Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– diorganisasi secara terbuka untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap penyerahan Kolegium Dokter Indonesia ke konsil kesehatan baru pemerintah.
Apa yang Menjadi Fokus Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal ini bisa mengancam otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Rotasi dan Pemindahan Dokter
Pemindahan dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK menjadi masalah– mengganggu operasional rumah sakit pendidikan dan dianggap merusak kelangsungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para akademisi menekankan bahwa tanpa kolegium otonom, kualitas dokter spesialis dan umum dapat menurun, mengancam keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan mandiri … tidak dapat diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan manajemen pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Alih kendali ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Menyoroti proses pengambilalihan kolegium yang minim transparansi, berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik dan ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, mengatakan bahwa kebijakan ini sejajar dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya bertujuan untuk mempertegas koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menyatakan bahwa ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi perlu tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Perlu ada keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara– bukan monopoli satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Pengajuan Collegium | Berpindah ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Respon Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Penting menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap terjaga |
Standar Hukum dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |